Operator telekomunikasi di Indonesia mendukung dilaksanakannya kewajiban registrasi layanan prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Operator yang telah menyatakan dukungannya, antara lain Telkomsel, XL Axiata, dan Hutchison Tri Indonesia. Para operator berharap registrasi prabayar ini bakal membawa efek positif bagi kondisi industri.
"Kami berharap registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak sehingga akan menjadikan industri telekomunikasi lebih baik serta kompetisi yang lebih sehat di masa yang akan datang," ujar Direktur Sales Telkomsel, Sukardi Silalahi, dalam keterangan resmi Telkomsel kepada KompasTekno, Kamis (12/10/2017).
Hal senada juga diungkap oleh GM Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih. Menurutnya, kebijakan yang akan diterapkan pada 31 Oktober 2017 tersebut bakal membantu dalam hal keamanan karena nomor seluler benar-benar diketahui siapa pemiliknya.
"Kebijakan ini akan membantu XL Axiata melakukan verifikasi terhadap pelanggan, dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pelanggan.
"Kami mendukung kesuksesan program ini dengan mengadakan program edukasi baik ke pelanggan maupun kepada mitra retailer XL Axiata," imbuh Ayu.
Sementara itu DGM Corporate Communication Hutchison Tri Indonesia, Arum K. Prasodjo, berharap pencatatan data pelanggan yang lebih rinci bakal membuat konsumen bisa terlindungi dengan baik.
"Kami mendukung regulasi registrasi prabayar dengan validasi database Dukcapil yang akan dijalankan mulai 31 Oktober 2017 karena regulasi ini tujuannya untuk memberikan perlindungan konsumen," terang Arum.
pulsa murah 2019 | pulsa 2019 | pulsa murah probolinggo | agen pulsa murah 2019 | token listrik murah 2019 | pulsa murah | server pulsa murah 2019 | agen pulsa 2019
"Hal ini dapat menangkal penyalahgunaan data pelanggan untuk tindakan kriminal, terorisme, dll. Secara teknis kami telah siap dan melakukan tes serta kordinasi bersama Kominfo, Dulcapil dan operator lainnya," imbuhnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi. Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga ( KK) miliknya.
Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor. Aturan baru ini akan berlaku mulai 31 Oktober 2017. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

sumber: http://tekno.kompas.com

WEB REPORT


APLIKASI ANDROID


CONTACT CS

Telegram : @csvibra

Telp : 0335-5892866

SMS : 081615455577

PENDAFTARAN

DAFTAR :

MD*NAMA*ALAMAT

KIRIM KE NO CENTER

SMS CENTER

TELKOMSEL
085231747808
082248835526
085211858392
ISAT
085608137138
08155901901
THREE
089694796914
XL
081938065561
081939650186

CENTER TELEGRAM / WA

@vibra_reload_bot

085231747808

GTALK CENTER

hub. cs

BANK DEPOSIT

BCA: 0392777707
PT. VIBRA RELOAD NUSANTARA
BNI: 0513984741
PT. VIBRA RELOAD NUSANTARA
BRI: 007301001947563
PT. VIBRA RELOAD NUSANTARA
MANDIRI: 1430099778811
PT. VIBRA RELOAD NUSANTARA
BSI: 7222236821
PT. VIBRA RELOAD NUSANTARA

Sistem Deposit Otomatis Masuk

CETAK STRUK



VIBRA RELOAD. Diberdayakan oleh Blogger.